18-January-2019
Category : PerlistrikanProdusen sepeda motor di tanah air belakangan ini telah menyematkan lampu berjenis Light Emiting Diode (LED) pada lampu utama produk motor terbarunya.
Selain karena lebih efisien dalam pemakaian daya, LED juga dianggap lebih terang dan tahan lama dibanding bohlam pijar biasa.
Pertanyaannya, apakah motor lama dapat dipasangi LED? Bisa saja, namun ada beberapa hal teknis yang wajib diperhatikan sebelum memasangnya. Yang pertama adalah sistem kelistrikan sepeda motor, perhatikan apakah sistemnya Alternating Current (AC) atau semi Direct Current (DC) untuk motor di bawah tahun produksi 2013. Sebab dua sistem tersebut wajib di-upgrade dulu agar tak membuat aki drop dengan pengisian yang lebih besar.
Upgrade-nya berupa ubahan sistem kelistrikan ke full DC, yang mengharuskan dilakukan penggantian magnet, kiprok, dan sepul yang mendukung. Dengan sistem full DC nantinya arus listrik lampu utama tidak mengikuti puntiran gas. Lampu akan menyala meski mesin tidak hidup karena mengambil daya langsung dari aki.
Jika sudah menggantinya, penggantian lampu LED pun akan lebih aman dan mudah. Namun perlu diingat bahwa saat mengganti lampu depan LED juga wajib memperhatikan kaidah aturan lalu lintas. Terutama soal standar warna yang ditetapkan dengan pertimbangan keselamatan diri dan orang lain.
Dalam pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, yang mengacu pada pasal 48 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Di situ disebutkan setidaknya ada empat ketentuan warna lampu utama kendaraaan.
Pertama, lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda. Kedua, lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda. Ketiga, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda. Ketentuan tersebut diambil dengan pertimbangan cahaya yang dihasilkan tetap bisa menembus hujan dan tak menyilaukan pengguna jalan lainnya. Maka sebaiknya pilih LED yang sesuai dengan peraturan tersebut.